Pengacara Ketenagakerjaan di Jaksel-Pengacara Ketenagakerjaan di Jakpus-Pengacara Ketenagakerjaan di Jakbar-Pengacara Ketenagakerjaan di Jaktim-Pengacara Ketenagakerjaan Terdekat

Pengacara Ketenagakerjaan di Jaksel : Jasa Pengacara Terbaik untuk anda

Memahami Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Hak Penting Pekerja di Indonesia

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan kompensasi yang diterima pekerja saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas pekerja selama bertahun-tahun di suatu perusahaan. Memahami UPMK krusial bagi pekerja untuk memastikan hak mereka terpenuhi, dan bagi pengusaha untuk memenuhi kewajiban hukum.

Artikel ini akan mengulas tentang UPMK, terutama pasca-Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

UPMK adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai penghargaan atas masa kerjanya di suatu perusahaan saat terjadi PHK. Komponen ini berbeda dari uang pesangon, meskipun keduanya sering kali dibayarkan bersamaan sebagai bagian dari paket kompensasi PHK.

Perubahan dan Penegasan UPMK Pasca UU Cipta Kerja dan Putusan MK

Ketentuan mengenai UPMK telah mengalami dinamika signifikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). UU Cipta Kerja awalnya sempat menghapus ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi titik balik penting yang mengembalikan dan menegaskan kembali perlindungan terkait UPMK.

UPMK “Paling Sedikit”: MK memutuskan bahwa Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja yang mengatur UPMK harus dimaknai “paling sedikit”. Ini berarti jumlah UPMK yang diatur dalam undang-undang adalah batas minimum yang wajib dibayarkan, bukan batas maksimum yang dapat diberikan.

Pengembalian Nilai Perhitungan: Putusan MK ini secara efektif mengembalikan nilai perhitungan UPMK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang di-PHK tetap mendapatkan kompensasi yang adil atas pengabdian mereka.

Keputusan MK ini menunjukkan komitmen untuk mempertahankan standar kompensasi dasar bagi pekerja, meskipun ada upaya untuk meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja melalui UU Cipta Kerja.

Bagaimana UPMK Dihitung?

Perhitungan UPMK didasarkan pada masa kerja karyawan. Skema perhitungan umumnya mengikuti tabel yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti yang kini ditegaskan kembali oleh Putusan MK.

Misalnya, untuk masa kerja tertentu, pekerja berhak atas sejumlah UPMK dalam kelipatan upah per bulan.

Pentingnya Bantuan Hukum dalam Klaim UPMK

Meskipun Putusan MK telah memberikan kejelasan, implementasi perhitungan UPMK masih bisa menjadi tantangan. Perbedaan interpretasi atau ketidakpatuhan dapat menyebabkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Bagi Pekerja: Memastikan UPMK dihitung dan dibayarkan sesuai dengan hak yang seharusnya.

Bagi Pengusaha: Memastikan perhitungan dan pembayaran UPMK dilakukan secara akurat dan patuh hukum untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang UPMK atau memerlukan bantuan dalam kasus terkait, berkonsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan Jakarta Selatan adalah langkah yang sangat dianjurkan. Mereka dapat menganalisis situasi spesifik Anda dan memberikan saran hukum yang tepat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan hukum terkait ketenagakerjaan, Anda bisa menghubungi 0812 9655 3714 atau mengunjungi rzalawfirm.com.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *